PP
the Organization of the
Pasal 93
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia.
(2) Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.
