PP
the Organization of the
Pasal 100
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) paling sedikit memuat:
nomor sertifikat Hak PVT;
jenis tanaman;
nama varietas tanaman;
nama dan alamat pemegang Hak PVT;
nama pemulia tanaman;
tanggal pemberian Hak PVT; dan
jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.
(2) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT.
