PP
the Organization of the
Pasal 101
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku untuk jangka waktu selama:
20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat
Hak PVT.
Paragraf 3
Penolakan
31 / 97
