PP
the Organization of the
Pasal 102
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT
memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT.
(2) Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar umum PVF
dan diumumkan dalam berita resmi PVT.
