Pasal 103
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya
pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
dilakukan kajian strategis;
disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian.
(4) Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
