PP
the Organization of the
Pasal 104
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.