PP
the Organization of the
Pasal 105
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
jalan umum;
waduk;
bendungan;
irigasi;
saluran air minum atau air bersih;
32 / 97
drainase dan sanitasi;
bangunan pengairan;
pelabuhan;
bandar udara;
stasiun dan jalan kereta api;
terminal;
fasilitas keselamatan umum;
cagar alam; dan
pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
