PP
the Organization of the
Pasal 91
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
