PP
the Organization of the
Pasal 90
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pemeriksa PVT yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.
(2) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan,
keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan Hak PVT.
(3) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat kebaruan dilakukan pada saat pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
(4) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah
masa pengumuman berakhir.
