PP
the Organization of the
Pasal 9
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut- turut.
