PP
the Organization of the
Pasal 8
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
