Pasal 10
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum
setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua); atau
kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua).
7 / 97
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
