PP
the Organization of the
Pasal 11
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan Perkebunan:
telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum; atau
tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Paragraf 2
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
