PP
the Organization of the
Pasal 12
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau
sebagian lahannya berasal dari:
area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau
area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilltasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk Usaha Perkebunan diberikan HGU.
