PP
the Organization of the
Pasal 13
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
