PP
the Organization of the
Pasal 14
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat
sekitar yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun berbasis komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
kelompok tani;
gabungan kelompok tani;
lembaga ekonomi petani; dan/atau
koperasi.
8 / 97
