PP
the Organization of the
Pasal 15
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib:
mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi;
menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan
melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
