PP
the Organization of the
Pasal 16
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pola kredit;
pola bagi hasil;
bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
bentuk kemitraan lainnya.
