PP
the Organization of the
Pasal 87
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan mencantumkan alasan keberatan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak
PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
