PP
the Organization of the
Pasal 86
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit:
nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam bal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas;
nama varietas;
deskripsi varietas;
deskripsi varietas PRG; dan
gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter unik varietas.
