Pasal 85
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau
Pasal 79 diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
- 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau
27 / 97
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan:
laman PVT;
fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT; dan/atau
menempatkan dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT
dan dimuat dalam berita resmi PVT.
