PP
the Organization of the
Pasal 84
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5)
huruf b merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka waktu perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat
perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
