Pasal 79
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan
dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
(2) Dalam hal surat permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan,
dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara.
