Pasal 78
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
- formulir permohonan yang memuat:
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
nama dan alamat lengkap pemohon;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
25 / 97
- nama varietas;
bukti setor pembayaran permohonan;
deskripsi varietas baru;
foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;
surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT;
sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik;
surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal merupakan varietas turunan esensial; dan
salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
