Pasal 80
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Kepala Kantor PYT setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau
Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan:
telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan;
terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; atau
tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga)
bulan berikutnya atas permintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan
kepala Kantor PVT.
26 / 97
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali; atau
telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan.
