PP
the Organization of the
Pasal 72
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.
