PP
the Organization of the
Pasal 71
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan
sistem dan usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memadukan
keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
Bagian Kesatu
23 / 97
Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Persyaratan Varietas Tanaman
