PP
the Organization of the
Pasal 70
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada
Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan
tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
