Pasal 69
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui penilaian Usaha Perkebunan.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupaten/kota; atau
Menteri untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri dalam melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan menunjuk
aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan Oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
(7) Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Perizinan Berusaha.
