Pasal 68
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan
komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia.
(2) Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi
perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c
meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan pusat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d meliputi
perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi
penumbuhan dan penguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi
melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian rekomendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g
22 / 97
dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
