PP
the Organization of the
Pasal 67
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh
Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
pemberian rekomendasi penanaman modal.
