Pasal 66
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhadap setiap Benih Tanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi.
(2) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk masing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan.
21 / 97
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengecekan dokumen, pengecekan
mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga
Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
