PP
the Organization of the
Pasal 65
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam kondisi tertentu, Benih unggul lokal dapat diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan
tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan.
