Pasal 64
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Ketentuan mengenai:
persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan
pelepasan Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
dikecualikan terhadap petani kecil.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan:
petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan
Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembinaan terhadap
kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
Paragraf 5
Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
