Pasal 73
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman:
belum pernah diperdagangkan;
sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanaman semusim atau tanaman tahunan; atau
sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas
dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat
utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(4) Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak
mengalami perubahan setelah ditanam berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) diberi nama sebagai identitas dari
varietas tanaman yang diberikan PVT.
