PP
the Organization of the
Pasal 56
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan untuk varietas bersari
bebas, hibrida, dan galur murni.
(2) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
proses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih;
proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
proses Produksi Benih galur murni dimulai dari penanaman BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/atau BR.
