PP
the Organization of the
Pasal 57
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan dengan metode
konvensional dan/atau kultur jaringan.
(2) Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan,
dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organogenesis dan embriogenesis
somatik.
19 / 97
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri
atas BS, BD, BP, dan/atau BR.
