PP
the Organization of the
Pasal 55
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
BS;
BD;
BP; dan
BR.
