PP
the Organization of the
Pasal 52
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
18 / 97
