PP
the Organization of the
Pasal 53
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih unggul dan/atau Benih unggul lokal.
(2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi,
pelabelan, dan peredaran.
