PP
the Organization of the
Pasal 51
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
