Pasal 50
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat
berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tanaman non-PRG; dan
tanaman PRG.
(3) Tanaman non-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
17 / 97
galur murni;
multilini;
populasi bersari bebas;
komposit;
sintetik;
klon;
semiklon;
biklon;
multiklon;
mutan; atau
hibrida.
(4) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
multilini;
populasi bersari bebas;
komposit;
sintetik;
klon;
semiklon;
biklon;
multiklon;
mutan; atau
hibrida.
(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelepasan dapat dilakukan
terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
