PP
the Organization of the
Pasal 49
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib:
menyampaikan laporan tertulis; dan
menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri.
Paragraf 3
Pelepasan Varietas Perkebunan
