PP
the Organization of the
Pasal 48
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan
permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
tujuan Introduksi;
deskripsi materi Introduksi; dan
jumlah materi yang dibutuhkan.
