Pasal 43
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan.
15 / 97
(2) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
Pemuliaan;
penelitian dan pengembangan; dan/atau
pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
(3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
sendiri atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.
