PP
the Organization of the
Pasal 42
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
jenis tanaman;
bentuk bahan tanaman;
deskripsi tanaman;
aksesi;
jumlah; dan
lokasi asal dan waktu.
