PP
the Organization of the
Pasal 41
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi
atau gudang berpendingin (cold storage).
