Pasal 44
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in situ;
pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex situ;
pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan;
perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan.
(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan
masyarakat.
