Pasal 4
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan
Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(2) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan
Perkebunan meliputi:
kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
tebu minimum 2.000 (dua ribu) hektare; dan
teh minimum 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis
Usaha Perkebunan.
(4) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari lahan milik Perusahaan
6 / 97
Perkebunan.
