PP
the Organization of the
Pasal 5
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus
memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
